Pengabdian Meninggal

Kenaikan pangkat Pengabdian karena meninggal dunia

Kelengkapan Usul Kenaikan pangkat Pengabdian karena meninggal dunia.

Semua dokumen rangkap 3 (tiga) dilegalisir, dikirim bersama dengan Usul Pensiun:

  1. Salinan/fotocopy sah SK pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  3. Daftar penilaian prestasi kera DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Surat keterangankematian dari Kepala Kelurahan/Desa
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Kepala BPS Provinsi