Kenaikan pangkat Pengabdian karena meninggal dunia
Kelengkapan Usul Kenaikan pangkat Pengabdian karena meninggal dunia.
Semua dokumen rangkap 3 (tiga) dilegalisir, dikirim bersama dengan Usul Pensiun:
- Salinan/fotocopy sah SK pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil
- Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Daftar penilaian prestasi kera DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Surat keterangankematian dari Kepala Kelurahan/Desa
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Kepala BPS Provinsi