Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah

  1. Meninggal dunia dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yanfg ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Untuk menghargai keadaan tersebut Pemerintah memberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimilikinnya, yang berlaku mulai tanggal,bulan, dan tahun PNS yang bersangkutan tewas (dikutip dari Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 perihal Ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat PNS hal 19 s/d 23)

Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Anumerta

Setiap dokumen dikirim rangkap 3 (tiga) dilegalisir

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia
  3. Visun et repertum dari dokter
  4. Salinan / fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan
  5. Laporan dari pemimpin unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas
  6. Salinan/fotocopy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta

Download Check List (opens in a new tab)

Share via whatsapp (opens in a new tab)