Izin Belajar
I. Ketentuan Ijin Belajar
(sesuai SE Menpan NO.SE/18/M.PAN/5/2024):
- PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS
- Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
- Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
- Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan Menteri yang membidangi pendidikan
- Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak menganggu pekerjaan/tugas sehari-hari
- PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
II. Syarat Kelengkapan Usul Ijin Belajar
Masing-masing dokumen dibuat rangkap 3 (tiga)
- Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
- Surat Persetujuan/Pengantar dari Kepala Satker
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir.
- Surat Keterangan Bukan Kelas Jauh/Kelas Sabtu Minggu/Kelas Eksekutif dari Kampu
- Surat Keterangan Jarak dan Waktu Tempuh dari Kantor ke Kampus
- Dari Dishubkominfo (DLLAJR) bila lokasi antara kantor dan kampus adalah beda kabupaten/kota
- Dari kantor BPS dan ditandatangani oleh Kepala Kantor, jika dalam kabupaten/kota yang sama
- Jadwal Kuliah
- Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT( Minimal B)