Izin belajar

Izin Belajar

I. Ketentuan Ijin Belajar

(sesuai SE Menpan NO.SE/18/M.PAN/5/2024):

  1. PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS
  2. Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  5. Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan
  6. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
  7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan Menteri yang membidangi pendidikan
  8. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak menganggu pekerjaan/tugas sehari-hari
  9. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

II. Syarat Kelengkapan Usul Ijin Belajar

Masing-masing dokumen dibuat rangkap 3 (tiga)

  1. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
  2. Surat Persetujuan/Pengantar dari Kepala Satker
  3. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 tahun terakhir.
  4. Surat Keterangan Bukan Kelas Jauh/Kelas Sabtu Minggu/Kelas Eksekutif dari Kampu
  5. Surat Keterangan Jarak dan Waktu Tempuh dari Kantor ke Kampus
    • Dari Dishubkominfo (DLLAJR) bila lokasi antara kantor dan kampus adalah beda kabupaten/kota
    • Dari kantor BPS dan ditandatangani oleh Kepala Kantor, jika dalam kabupaten/kota yang sama
  6. Jadwal Kuliah
  7. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT( Minimal B)

Share via whatsapp (opens in a new tab)