Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Reguler

Setiap dokumen dikirim rangkap 3 (tiga) dilegalisir:

  1. Mengisi formulir usul Kenaikan Pangkat.
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  3. Fotocopy SK Pindah.
  4. Fotocopy SK NIP Baru.
  5. DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
  6. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG).
  7. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (dilampirkan baggi KP dari Gol II ke Gol III).
  8. Surat Tanda Tamat Ujian Dinas Tk.1 (dilampirkan baggi KP dari Gol II ke Gol III).
  9. Fotocopy ijazah terakhir (dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Diknas) disertakan untuk Kenaikan Pangkat Puncak.
  10. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
  11. Fotocopy SK Tugas Belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.
  12. Surat Penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu

Download Check List (opens in a new tab)

Share via whatsapp (opens in a new tab)