Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Reguler
Setiap dokumen dikirim rangkap 3 (tiga) dilegalisir:
- Mengisi formulir usul Kenaikan Pangkat.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Fotocopy SK Pindah.
- Fotocopy SK NIP Baru.
- DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG).
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (dilampirkan baggi KP dari Gol II ke Gol III).
- Surat Tanda Tamat Ujian Dinas Tk.1 (dilampirkan baggi KP dari Gol II ke Gol III).
- Fotocopy ijazah terakhir (dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Diknas) disertakan untuk Kenaikan Pangkat Puncak.
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
- Fotocopy SK Tugas Belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.
- Surat Penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu