Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat/Ijazah
Persyaratan Calon Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat:
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat/ golongan terakhir
- Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh,yang dibuktikan dengan surat keterangan uraian tugas dari atasnnya serendah-rendahnya pejabat Eselon II
- Tidak menduduki jabatan fungsional
- Bagi PNS yang menggunakan ijazah lebih rendah dari ijazah terakhir sebagai dasar pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun diangkat sebagai PNS
- Diusulkan oleh atasannya serendah-rendahnya pejabat Eselon II
Kelengkapan Administrasi Calon Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah(dibuat rangkap 2 (dua)):
- Fotocopy Ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh Dekan/Rektor/Direktur
- SK Kenaikan Pangkat golongan terakhir
- Surat Ijin Belajar
- Surat Pernyataan Uraian Tugas
- Pas foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2(dua) lembar latar belakang merah