Pensiun

Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Masa Persiapan Pensiun

Ketika seorang PNS akan mempersiapkan masa sebelum purna tugas (1 Tahun sebelum Batas Ujian Pensiun) diberi kesempatan untuk memilih mengambil atau tidak mengambil MPP (Masa Persiapan Pensiun) selama 1 (satu) Tahun. Apabila,PNS mengambil MPP, maka hak-hak kepegawaiannya adalah:

  1. Bagi staf hak kepegawaiannya tidak hilang atau tidak berubah
  2. Bagi Pejabat hak kepegawaiannya dasarnya tidak hilang/berubah, yang hilang adalah tunjangan jabatan dan fungsionalnya.

Persyaratan Pensiun Reguler,yaitu:

  1. Mengisi Form Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  3. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  5. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir dilegalisir
  6. DP3/SKP Terakhir dilegalisir
  7. Daftar Susunan Keluarga
  8. Fotocopy Surat/Akta Nikah dilegalisir
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  10. Fotocopy Akte Kelahiran anak tertanggung (jika masih ada yang ditanggung)
  11. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar
  12. Fotocopy SK Pindah dilegalisir (jika antara SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan unit kerja saat pension berbeda)

Share via whatsapp (opens in a new tab)