Kartu Pegawai(KARPEG)
Dasar Penetapan KARPEG adalah Keputusan Kepala BKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994. Masa berlaku KARPEG yaitu selama menjadi PNS. Kelengkapan Usul KARPEG:
- Usul permintaan KARPEG dari instansi
- Salinan sah SK Pengangkatan CPNS
- Salinan sah SK Pengangkatan PNS
- Pas foto hitam putih 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian KARPEG yang hilang
CATATAN: Usulan permintaan KARPEG sudah termasuk dalam usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS