Kartu Pegawai

Kartu Pegawai(KARPEG)

Dasar Penetapan KARPEG adalah Keputusan Kepala BKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994. Masa berlaku KARPEG yaitu selama menjadi PNS. Kelengkapan Usul KARPEG:

  1. Usul permintaan KARPEG dari instansi
  2. Salinan sah SK Pengangkatan CPNS
  3. Salinan sah SK Pengangkatan PNS
  4. Pas foto hitam putih 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian KARPEG yang hilang

CATATAN: Usulan permintaan KARPEG sudah termasuk dalam usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS

Share via whatsapp (opens in a new tab)