Pilihan Struktural

Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural

Setiap dokumen dikirim rangkap 3 (tiga) dilegalisir

  1. Mengisi formulir usul Kenaikan Pangkat
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Pindah.
  4. Fotocopy SK NIP Baru.
  5. DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
  6. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG).
  7. Fotocopy SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya
  8. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan
  9. Fotocopy Sertifikat Diklat Adum/Diklatpim
  10. Fc. Ijazah dilegalisir pejabat yang berwenang ( dilampirkan bila SK terakhirnya belum mencantumkan gelar )
  11. Surat Tugas Belajar/ Ijin Belajar ( dilampirkan bila SK terakhirnya belum mencantumkan gelar )