Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
Setiap dokumen dikirim rangkap 3 (tiga) dilegalisir
- Mengisi formulir usul Kenaikan Pangkat
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Pindah.
- Fotocopy SK NIP Baru.
- DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG).
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan
- Fotocopy Sertifikat Diklat Adum/Diklatpim
- Fc. Ijazah dilegalisir pejabat yang berwenang ( dilampirkan bila SK terakhirnya belum mencantumkan gelar )
- Surat Tugas Belajar/ Ijin Belajar ( dilampirkan bila SK terakhirnya belum mencantumkan gelar )