Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU)
Kelengkapan Usul Kartu Suami/Kartu Istri:
- Laporan Perkawinan Pertama rangkap 5 (lima)
- Fotocopy sah Surat Nikah/Akta Nikah rangkap 5 (lima)
- Pas foto hitam putih suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
- SK CPNS dan SK Pengangkatan Sebagai PNS rangkap 5 (lima)