Selesai Studi

LAPORAN SELESAI STUDI

Setiap PNS yang telah selesai menempuh pendidikan baik secara Tugas Belajar maupun Ijin Belajar wajib membuat laporan tertulis yang ditunjukan kepada BPS-RI melalui saluran hirearki

A. Kelengkapan Laporan Selesai Studi Ijin Belajar S1 dan S2 sebagai berikut:

Masing-masing dokumen dibuat rangkap 3 (tiga)

  1. Laporan dari yang bersangkutan tentang selesai studi
  2. Surat Ijin Belajar
  3. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai dilegalisir oleh Rektor/Dekan
  4. Surat Keterangan Akreditasi
  5. Surat Keterangan bukan kelas jauh/Sabtu-Minggu/Eksekutif dari universitas
  6. Jadwal Kuliah
  7. Surat Keterangan jarak dan waktu tempuh dari Dishubkominfo(DLLAJR)
  8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  9. SK Pindah, apabila unit kerja sekarang dan SK Kenaikan Pangkat terakhir berbeda
  10. Masing-masing 3 (tiga) rangkap, disampaikan resmi dengan pengantar dari Kepala Satker

B. Kelengkapan Laporan Selesai Tugas Belajar sebagai berikut:

Masing-masing dokumen dibuat rangkap 3 (tiga)

  1. Laporan dari yang bersangkutan tentang selesai studi
  2. Fotocopy SK Tugas Belajar
  3. Fotocopy SK Aktif Kembali dari Tugas Belajar
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh dekan/rector
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. SK Pindah, apabila unit kerja sekarang dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir berbeda