LAPORAN SELESAI STUDI
Setiap PNS yang telah selesai menempuh pendidikan baik secara Tugas Belajar maupun Ijin Belajar wajib membuat laporan tertulis yang ditunjukan kepada BPS-RI melalui saluran hirearki
A. Kelengkapan Laporan Selesai Studi Ijin Belajar S1 dan S2 sebagai berikut:
Masing-masing dokumen dibuat rangkap 3 (tiga)
- Laporan dari yang bersangkutan tentang selesai studi
- Surat Ijin Belajar
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai dilegalisir oleh Rektor/Dekan
- Surat Keterangan Akreditasi
- Surat Keterangan bukan kelas jauh/Sabtu-Minggu/Eksekutif dari universitas
- Jadwal Kuliah
- Surat Keterangan jarak dan waktu tempuh dari Dishubkominfo(DLLAJR)
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Pindah, apabila unit kerja sekarang dan SK Kenaikan Pangkat terakhir berbeda
- Masing-masing 3 (tiga) rangkap, disampaikan resmi dengan pengantar dari Kepala Satker
B. Kelengkapan Laporan Selesai Tugas Belajar sebagai berikut:
Masing-masing dokumen dibuat rangkap 3 (tiga)
- Laporan dari yang bersangkutan tentang selesai studi
- Fotocopy SK Tugas Belajar
- Fotocopy SK Aktif Kembali dari Tugas Belajar
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh dekan/rector
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Pindah, apabila unit kerja sekarang dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir berbeda